Pertanyaan :
Jawaban :
1. Menurut saya tidak, sepanjang informasi yang ditayangkan memang diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum. Jika bapak mengutip suatu “pendapat” ke dalam suatu tulisan, maka pengungkapan sumbernya mungkin sudah cukup dan atau tidak mengambil utuh seluruh ciptaan. Namun, untuk pemakaian gambar tentunya tidak cukup karena ada image seseorang yang akan dipergunakan. Sebagai contoh, jika seseorang memfoto Anda di kamar kecil dan meng-upload-nya di Internet, apakah Anda tidak punya hak untuk tidak mengizinkan orang lain melihatnya?
2. Tindakan tersebut termasuk jenis komersil, karena ada nilai ekonomis yang Anda terima, baik materil maupun immateril.
3. Mengambil gambar dari suatu media dan mengambil informasi dari suatu referensi jelas berbeda. Kita perlu melihat kembali kepada jenis datanya. Image seseorang melekat pada diri orang yang ada dalam image tersebut, sedangkan untaian teks tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar