Rabu, November 19, 2008

Telekomunikasi & Teknologi Hak cipta di Internet (barli)


Pertanyaan :

Misalnya kita hendah membuat suatu artikel atau media informasi yang akan di sebar luaskan dengan sumber atau gambar-gambar yang diambil dari internet atau media lainnya. Pertanyaanya : 1. Apakah hanya dengan menuliskan sumber berita dari media yang kita ambil tanpa meminta izin dari media tersebut merupakan pelanggaran hak cipta ? dan apakah sangsinya ? 2. Termasuk dalam jenis pendidikan atau komersialkah apabila kita mengirimkan artikel tersebut pada suatu media cetak dimana media tersebut bersifat komersial ? 3. Apakah bedanya bila kita mengambil gambar dari internet atau media lain dan menulis sumbernya dengan mengambil suatu informasi dari buku referensi dan menuliskan sumbernya, sedangkan kedua-duanya akan di sebar luaskan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban :

1. Menurut saya tidak, sepanjang informasi yang ditayangkan memang diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum. Jika bapak mengutip suatu “pendapat” ke dalam suatu tulisan, maka pengungkapan sumbernya mungkin sudah cukup dan atau tidak mengambil utuh seluruh ciptaan. Namun, untuk pemakaian gambar tentunya tidak cukup karena ada image seseorang yang akan dipergunakan. Sebagai contoh, jika seseorang memfoto Anda di kamar kecil dan meng-upload-nya di Internet, apakah Anda tidak punya hak untuk tidak mengizinkan orang lain melihatnya?

2. Tindakan tersebut termasuk jenis komersil, karena ada nilai ekonomis yang Anda terima, baik materil maupun immateril.

3. Mengambil gambar dari suatu media dan mengambil informasi dari suatu referensi jelas berbeda. Kita perlu melihat kembali kepada jenis datanya. Image seseorang melekat pada diri orang yang ada dalam image tersebut, sedangkan untaian teks tidak.

Tidak ada komentar: